Tiga orang warga Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian Sektor Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Mereka kedapatan bermain judi bola guling saat berada di rumah duka salah seorang warga Kampung Aibanoan, Kelur