Ruhut siap diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pernyataannya yang menyebutkan singkatan HAM adalah "hak asasi monyet". Dia mengaku sudah menyiapkan sejumlah argumen untuk mematahkan tuduhan kepadanya.
PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ruhut atas dugaaan melanggar kode etik karena pernyataan yang dilontarkannya saat rapat kerja dengan Kapolri, Rabu (20/4/2016) lalu. Dalam rapat itu, Ruhut melontarkan pernyataan "hak asasi monyet"