Separuh dari 83 pemilik bidang tanah di ruas Jalan Jampea-Jalan Sulawesi yang menjadi target pembangunan Tol Tanjung Priok sepakat dengan ganti rugi Rp 12 juta per meter persegi.
Jaksa KPK tak sependapat dengan putusan majelis hakim yang membebaskan Djoko dari pidana tambahan berupa penggantian uang kerugian negara senilai Rp 32 miliar.