Setelah hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadapnya, Selasa lalu, Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik terancam dipecat dengan tidak hormat dan kepolisian.
Tim Kuasa hukum Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik, Ferdy Maktaen dan Magnus Kobesi berencana akan melaporkan tiga orang hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang yakni Ketut Sudira, Ida Ayu Nyoman dan Jamser Simanjuntak ke Komisi Yudisial (KY) karena tela
Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (17/2/2015).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menjatuhkan vonis untuk terdakwa Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga, Rabu (29/10/2014) lalu.