Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, segera menetapkan tersangka pemotongan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), yang dananya bersumber dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun 2013. Kejari menemukan penyimpangan sebesar Rp 2,2 miliar