Komplotan peretas beranggotakan seorang wanita warga negara Indonesia berinisial KIA (37) dan dua pria warga negara Nigeria berinisial ODI (32) dan C yang masih buron.
Pengungkapan nilai kontrak pemain kepada publik tampaknya masih menjadi hal tabu di tanah sepak bola Indonesia. Tak terkecuali bagi tim besar seperti Persib Bandung.
Wanita bernama K Sri Devi itu menuduh maskapai Malaysia itu lalai dan melanggar kontrak. Dia lalu menuntut ganti kerugian sebesar Rp 10,2 miliar dari maskapai dan Pemerintah Malaysia.