Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono merespons pernyataan Ketua Majelis Pertimbangan Romahurmuziy yang meminta agar Partai Golkar tak ngotot mengusung Airlangga Hartarto sebagai bacapres.
Suryadharma meminta kubu Rohamurmuzy untuk menyerahkan nama sebagai anggota Majelis Islah. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, instruksi ini tidak diindahkan kubu Romy.
Meski MA memenangkan kubu Djan Faridz, Mahkamah Partai menganggap kepengurusannya tidak sah karena banyak pengurus PPP di kubu Djan yang tidak pernah masuk ke DPP PPP.