Indonesia menjadi satu-satunya negara Asia yang belum mengaksesi aturan dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Akibatnya generasi muda Indonesia tidak terlindungi dari pengaruh negatif rokok dan produk tembakau lainnya.
Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi memusnahkan 526.400 batang rokok dengan nilai barang Rp 236 juta dan 2.160 botol minuman keras bernilai Rp 108 juta di Makassar.