Pemerintah meyakini pasal mengenai persetubuhan dengan orang bukan suami atau istrinya dalam KUHP baru jauh dari aturan kontroversi yang berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, masih banyak pasal dalam RKUHP yang menimbulkan multitafsir dan bisa jadi jerat pidana bagi masyarakat.