Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Rkuhp Disahkan

KUHP Hasil Revisi, Mabuk di Muka Umum dan Ikuti Orang Lain Didenda Maksimal Rp 10 Juta
KUHP Hasil Revisi, Mabuk di Muka Umum dan Ikuti Orang Lain Didenda Maksimal Rp 10 Juta
Berdasarkan KUHP baru, seseorang yang mabuk di tempat umum, mengganggu ketertiban, dan mengancam keselamatan orang lain diancam dengan pidana denda.
Nasional
01:28
Dalam KUHP Baru Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda
Dalam KUHP Baru Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda
Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) yang disahkan DPR diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana
video
01:13
Menkumham Tanggapi Banyak Masyarakat yang Tak Puas soal RKHP
Menkumham Tanggapi Banyak Masyarakat yang Tak Puas soal RKHP
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa mengajukan gugatan soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
video
01:32
DPR Putuskan Tak Temui Demonstran yang Tolak RKUHP
DPR Putuskan Tak Temui Demonstran yang Tolak RKUHP
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memutuskan pihaknya tidak akan menemui demonstran yang melakukan aksi di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022) siang.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads