Pemprov DKI akan memberikan pinjaman kepada PKL yang memiliki rekening Bank DKI dan rutin membayar retribusi. Bank DKI mempersiapkan kredit Rp 1 triliun bagi para PKL tersebut.
Rio akan segera mendapatkan vonis hakim hari ini. Sebelumnya, jaksa menilai Rio terbukti bersalah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.