Biaya ini akan digunakan antara lain untuk Biaya Pengantar SK Rp 2,7 miliar, Biaya Salinan Gambar Rp 1,35 miliar, Biaya Pendaftaran Rp 3,75 miliar dan biaya notaris Rp 1,8 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencurigai adanya indikasi kecurangan saat Pemprov DKI Jakarta membelanjakan sejumlah paket belanja modal dan pengadaan barang. Indikasi itu ditemukan BPK dalam laporan keuangan Pemprov DKI Tahun 2014.