Pengelola Pusat Grosir Cililitan (PGC) mengklaim park and ride Cililitan sudah berizin. Tetapi, PGC menggunakan dasar yakni bahwa itu masuk area PGC sehingga izin dianggap menyatu dengan izin bangunan PGC.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tak bisa berbuat apa-apa terkait penerapan tarif progresif di park and ride yang berada di Cililitan, Jakarta Timur.
Pengelola park and ride Cililitan dari Pusat Grosir Cililitan (PGC) membuat kebijakan bagi penumpang transjakarta agar tetap parkir gratis. Salah satu syaratnya yakni dengan menunjukan kartu e-ticketing.
Park and ride di Cililitan, Jakarta Timur, ternyata disalahgunakan. Parkir yang "dilarang" bagi pekerja atau penyewa di Pusat Grosir Cililitan (PGC), justru dipakai oleh mereka.
Unit Pelayanan Perparkiran DKI hari ini akan memeriksa park and ride yang berada di Cililitan, Jakarta Timur. Pihak UP Perparkiran merasa tidak mengelola park and ride tersebut.