Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim yang memvonis Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer.