Tersangka kasus pembakaran kawasan lahan dan hutan Riau terus bertambah menjadi 14 orang. Mereka adalah masyarakat yang tersebar di sejumlah wilayah, yakni Rokan Hilir, Pelalawan, Siak, hingga Bengkalis.
Kepolisian diminta tidak hanya memproses para eksekutor lapangan yang membakar lahan di sejumlah wilayah di Riau, tetapi juga aktor intelektualis pembakaran tersebut.