Sebanyak tujuh orang dinyatakan buron dalam kasus kebakaran lahan di Provinsi Riau. Aparat kepolisian hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap ketujuh orang tersebut.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar kebakaran hutan di Riau bisa diselesaikan dalam waktu tiga minggu. Presiden pun meminta agar instansi terkait mencari langkah yang tepat agar kebakaran hutan tidak berulang setiap tahunnya.
Kepolisian Daerah Provinsi Riau sebagai Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Kabut Asap telah menetapkan 66 orang sebagai tersangka pembakar lahan dari 44 perkara yang tengah ditangani. Satu tersangka di antaranya adalah pihak korporasi.