Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bersalah kepada Said Faisal alias Hendra, mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal, dengan hukuman tujuh tahun penjara terkait statusnya sebagai terdakwa kasus kesaksian palsu sekaligus suap