"Saudara GM (Gulat Medali) sebagai pihak pemberi. GM (Gulat Medali) ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, rumah yang menjadi lokasi penangkapan tersebut milik kerabat Annas. Dalam operasi penangkapan ini, KPK turut mengamankan dua kerabat Annas.