Komisi Pemberantasan Korupsi prihatin dengan nasib Gubernur Riau Annas Maamun yang ditetapkan sebagai tersangka menyusul pendahulunya, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.
"Saudara GM (Gulat Medali) sebagai pihak pemberi. GM (Gulat Medali) ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"