Sebelumnya diberitakan, Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Victor Laiskodat menyatakan, pihaknya menolak penyelesaian konflik di DPR melalui revisi Tata Tertib DPR dan Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dengan merevisi UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Koalisi Indonesia Hebat ingin mengubah komposisi alat kelengkapan Dewan dan menghapus hak menyatakan pendapat (HMP).
Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih akan kembali bertemu untuk mengakhiri konflik di DPR yang sudah terjadi selama satu bulan, Rabu (12/11/2014).
Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung menyatakan, Koalisi Indonesia Hebat sepakat mengajukan revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD.