Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah dan undang-undang partai politik yang diusulkan DPR tidak tepat.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Misbakhun meminta agar pemerintah menyetujui rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.