Sulastio menjelaskan wacana tersebut muncul lantaran DPR tidak puas dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menyatakan akan mengacu pada SK Menkumham dalam menetapkan siapa yang bisa menjadi peserta Pilkada.
Kubu Agung menilai, revisi terhadap kedua UU tersebut dipaksakan untuk mengakomodasi kubu Aburizal yang telah mengantongi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara agar dapat mengikuti pemilihan kepala daerah.