Taufik mengatakan, DPR mengapresiasi keputusan Jokowi tersebut. Selanjutnya, Komisi II akan melakukan rapat internal untuk membahas opsi lebih lanjut selain merevisi UU Pilkada.
Menurut dia, revisi undang-undang yang belum pernah digunakan itu tak akan memakan waktu lama, sehingga dia menjamin pelaksanaan pilkada serentak tak akan terganggu.
Pimpinan Komisi II dan pimpinan DPR bertemu Presiden Joko Widodo di kantor presiden, Senin siang, untuk mengajukan usulan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.