Granat menginginkan agar ada garis pemidanaan yang tegas dalam revisi UU Narkotika. Apabila pecandu, lebih baik direhabilitasi. Berbeda dengan pemakai biasa yang bisa langsung dikenakan pidana.
Komjen (Pol) Budi Waseso menegaskan bahwa rencana revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait ketentuan rehabilitasi, tak menjadi prioritasnya.