Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tiba-tiba menginstruksikan Fraksi Demokrat di DPR untuk menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Beberapa poin harmonisasi itu menyangkut sejumlah substansi seperti soal pengunduran diri pimpinan KPK, dewan pengawas, ketentuan Surat Perintah Penghentiuan Perkara (SP3), penyelidik dan penyidik independen, hingga penyitaan.
Fraksi Partai Gerindra menjadi satu-satunya partai yang menolak revisi UU KPK. Gerindra pun tinggal berharap kepada Presiden Jokowi. Akankah Jokowi mundur dari pembahasan revisi UU KPK?