Menurut dia, revisi undang-undang yang belum pernah digunakan itu tak akan memakan waktu lama, sehingga dia menjamin pelaksanaan pilkada serentak tak akan terganggu.
Pimpinan Komisi II dan pimpinan DPR bertemu Presiden Joko Widodo di kantor presiden, Senin siang, untuk mengajukan usulan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan versi Muuktamar Surabaya memerintahkan kepada anggota fraksi PPP untuk menolak rencana revisi UU Pilkada.