Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah pengajuan revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta bertujuan agar Gubernur DKI ditunjuk oleh presiden.
Ia menambahkan, revisi UU tersebut tak hanya terkait komposisi pimpinan, tetapi juga untuk mendorong kinerja legislasi, dengan meningkatkan peran Badan Legislasi DPR.