Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Faisal mengatakan, munculnya draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 membuat para pegawai prihatin.
Setelah rencana ini diketahui publik dan menuai kontroversi, sejumlah pengusul mengaku tidak mengetahui pasal-pasal apa saja yang akan direvisi. Hanya PDI-P yang mendukung penuh.
Jimly menyangkan jika revisi Undang-Undang KPK justru memperlemah Institusi KPK. Menurut dia, revisi seharusnya memperbaiki undang-undang untuk memperkuat KPK.