Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan rencana restorative justice yang ditawarkan Kejaksaan Tinggi Jakarta kepada AG tidak layak direalisasikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan bahwa rencana restorative justice antara AG dan David merupakan wewenang Kejaksaan Tinggi DKI Jakrta.