Barang bukti sabu seberat 3,5 ons serta empat paket kecil siap edar, diamankan petugas BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari tangan empat tersangka, Rabu (4/5/2016).
Saat itu, pelaku menjadi tersangka perkelahian antar-warga menggunakan senjata tajam hingga melukai korban. Pelaku kemudian divonis satu tahun penjara dan sudah keluar dua bulan lalu.