Sejak 1 November 2015 lalu, BNP2TKI telah menghentikan praktik Koperasi Simpan Pinjam, BPR, dan Bank Umum yang selama ini melayani pembiayaan dengan beban bunga tinggi.
Korban penipuan lewat media sosial Facebook, Siti Mundiyah ,(52) Kepala SDN Pringsari 01, Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah mengaku lega. Ia bisa melunasi utangnya ke rentenir.
Korban penipuan lewat media sosial Facebook, Siti Mundiyah (52), Kepala SDN Pringsari 01, Pringapus, Kabupaten Semarang, saat ini harus berjuang mati-matian mengembalikan utangnya kepada seorang rentenir.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo mengatakan, Nesih dianiaya oleh Alex Marbun yang merupakan seorang rentenir.