Mayoritas narapidana terorisme di Jawa Tengah tak mendapat potongan hukuman menjalani pemidanaan (remisi) pada peringan HUT RI ke-69. Dari 17 narapidana terorisme yang ada, hanya tiga napi terorisme yang dapat remisi, selebihnya tidak.
Sebanyak 670 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima remisi peringatan HUT Kemerdekaan ke-69 Republik Indonesia.
Mantan Bupati Semarang, Bambang Guritno alias BG, terpidana kasus korupsi buku ajar tingkat SD/MI tahun 2004 senilai Rp 3,5 miliar tidak mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah.