Koordinator Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan, berdasarkan persyaratan administratif dan substantif, Umar Patek berhak mendapatkan remisi. Hal ini juga berlaku bagi semua warga narapidana.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan LPSK akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM agar Richard Eliezer dapat diberikan remisi tambahan.