Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, kewenangan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat merupakan ranah Kementerian Hukum dan HAM.
"Di hukum memang begitu. Kalau sudah menjadi tahanan ya dia akan sama dengan yang lain. Tapi kan korupsi itu suatu kriminal yang berat, jadi dulu pernah dihilangkan hak remisinya," ujar Kalla.
Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pemerintah memberikan Remisi Khusus Natal kepada sejumlah narapidana yang beragama Kristen pada Rabu (25/12/2014).