Orangtua yang tidak menjadi pembimbing sekaligus sahabat, tidak memberikan hak anak akan pengetahuan mengenai berbagai hal yang ingin diketahuinya, menyebabkan kenakalan remaja.
Sejumlah remaja berusia 14 hingga 16 tahun harus berurusan dengan polisi lantaran aksi mereka dari pencurian kendaraan bermotor, membobol rumah, hingga mabuk lem atau kerap disebut ‘ngelem’.
Kepolisian Sektor Palu Timur meringkus tiga orang tersangka tindak pidana pencurian dan perkosaan. Ketiga tersangka tersebut berinisial AA (16), RN (15), dan AK (17).