Polsek Pomalaa, Kolaka Sulawesi Tenggara menetapkan lima orang remaja sebagai tersangka pemerkosaan siswi SMP. Mereka masing-masing berinisial AG, A, I, AC dan DI, semuanya asal Pomalaa.
Tindakan mendisiplinkan anak dengan memukul, betapa pun hubungan orangtua dan anak terjalin baik, tetap akan memberi dampak buruk pada anak di kemudian hari.