Peraturan OJK telah melindungi nasabah dengan mensyaratkan Manajer Investasi melakukan diversifikasi dengan maksimal penempatan pada satu perusahaan yang sama maksimal 10 persen.
Pada dasarnya reksa dana adalah aset, sama seperti rumah, bangunan, properti, emas, bisnis, dan aset lainnya sehingga otomatis bisa diwariskan ketika pemiliknya meninggal.