Tamara Fileds secara hukum menggugat perusahaan raksasa jejaring sosial itu. Ia menganggap perusahaan itu membiarkan penggunanya mendukung pesan berantai yang bisa memicu berkembangnya kelompok teror.
Sistem perekrutan teroris telah memanfaatkan jaringan internet. Menyikapi tren ini, mantan teroris Ustad Abdul Rahman mengusulkan agar setiap warung internet diberi tulisan peringatan.