"Saya malah belum dengar ada rapat itu," kata Fathnan saat ditemui Kompas.com di kantornya, di lantai 3 Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).
Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dianggap tidak punya kerjaan karena berniat mempertanyakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Larangan Reklame Rokok di Jakarta.
Seorang oknum pejabat Satpol PP Kota Bandung berinisial AA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. AA disangka terlibat kasus pemerasan pengurusan izin reklame di 16 titik di Kota Bandung.