Kini yang tersisa dari reklame tersebut hanya segel merah dari Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan yang menyatakan, "Reklame ini belum membayar pajak".
Menurut Johari, pihak Hasnaeni mengaku sudah membayar pajak reklame tersebut ke biro jasa, namun hingga kini pihaknya belum mendapatkan pembayaran pajak dari biro iklan tersebut.
Pantauan Kompas.com, reklame Hasnaeni yang disegel itu terletak di pinggir Jalan Warung Jati Barat, dekat perempatan lampu lalu lintas. Reklame itu letaknya berdekatan dengan kompleks rumah Hasnaeni di Kelurahan Bangka.
"Kami kirim surat pemberitahuan ke alamat Bu Hasneni. Tapi setelah satu minggu belum direspons, kita dipasangi segel," kata kata Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Johari.