KNTI akan membawa bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran undang-undang dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi.
Pihak tergugat intervensi II, dalam hal ini PT Muara Wisesa Samudra, sebagai pelaksana reklamasi Pulau G menyerahkan jawabannya atas replik penggugat pada sidang sebelumnya.