Kepala Kepolisian Daerah Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan, AKBP Idha Idha Endri Prastiono dalam penyalahgunaan wewenangnya, telah merekayasa kasus narkotika dengan mengganti kasus pengedar menjadi pengguna narkoba, kepada seorang tersang