Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Rekayasa Penganiayaan

Marbut Masjid Perekayasa Penganiayaan Dikenai Pasal Laporan Palsu
Marbut Masjid Perekayasa Penganiayaan Dikenai Pasal Laporan Palsu
Marbut masjid yang merekayasa penganiayaannya sendiri dikenai Pasal 242 tentang Membuat Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Regional
Meski Dapat Hadiah, Marbut Masjid yang Rekayasa Penganiayaan Tetap Diproses Hukum
Meski Dapat Hadiah, Marbut Masjid yang Rekayasa Penganiayaan Tetap Diproses Hukum
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menuturkan akan memproses lebih dalam jika ada indikasi hasutan dalam kasus rekayasa.
Regional
Dewan Masjid Indonesia: Tak Ada Instruksi agar Marbut Masjid Rekayasa Penganiayaan
Dewan Masjid Indonesia: Tak Ada Instruksi agar Marbut Masjid Rekayasa Penganiayaan
Pihaknya menyerahkan pembuktian rekayasa penganiayaan marbut masjid kepada pihak kepolisian.
Regional
Ketua MUI Jabar: Rekayasa Penganiayaan Adalah Perbuatan Keji dan Dimurkai Allah
Ketua MUI Jabar: Rekayasa Penganiayaan Adalah Perbuatan Keji dan Dimurkai Allah
Rahmat mengaku sangat prihatin dengan peristiwa itu. Apalagi, pelaku, UR adalah seorang marbut masjid.
Regional
Marbut Masjid yang Rekayasa Penganiayaan di Garut Dapat Sepeda hingga Uang
Marbut Masjid yang Rekayasa Penganiayaan di Garut Dapat Sepeda hingga Uang
Menurut Budi, salah satu alasan UY merekayasa cerita penganiayaan adalah karena tekanan ekonomi.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads