Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebenarnya implementasi dari regulasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diteken pada masa pemerintahan Megawati
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan Komisi X akan mengajukan regulasi perlindungan suporter, sebagai respons tragedi Kanjuruhan, Malang