Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 2015 dianggap sebagai momentum terbaik dibukanya kepemilikan properti asing di Indonesia. Sejauh ini, orang asing hanya diperbolehkan membeli properti dengan status hak pakai dan hak guna usaha.
Meski beberapa penelitian telah menunjukkan rokok elektronik berefek buruk bagi kesehatan, tapi sampai saat ini Indonesia belum memiliki regulasi mengenai rokok ini.