Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, peran Perum Perumnas perlu dikembalikan dan diperkuat sebagai penyedia perumahan rakyat.
Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 2015 dianggap sebagai momentum terbaik dibukanya kepemilikan properti asing di Indonesia. Sejauh ini, orang asing hanya diperbolehkan membeli properti dengan status hak pakai dan hak guna usaha.