Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana mengatakan sampai saat ini, pemerintah gagal menghadirkan sistem transportasi yang aman dan nyaman. Peran penyedia jasa transportasi lebih banyak dikuasai pihak swasta
Perkumpulan Perusahaan Rental Mobil Indonesia yang mengikutsertakan diri dalam aplikasi Taksi Uber meyakini pihaknya tidak menyalahi regulasi. Sebab, mereka hanya perusahaan rental mobil, tetapi dipromosikan melalui aplikasi.
"Perlu diatur sejauh mana hakim dapat memutuskan. Misal dalam tiga praperadilan yang dikabulkan itu, penafsirannya terlalu jauh dari konteks praperadilan," ujar Miko