Pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai tidak mudah bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum nantinya untuk memutar balikan hasil pilpres melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Pengamat politik Universitas Indonesia Refly Harun memprediksi, waktu 14 hari penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi tidak akan cukup.
Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan seluruhnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Mahkamah Konstitusi tidak obyektif.