Pengamat hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan urgensi dibentuknya panitia khusus hak angket Pelindo II. Terlalu berlebihan jika hanya ingin mengusut penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menilai, revisi suatu peraturan yang telah ditandatangani tidak sepenuhnya menjadi kesalahan seorang presiden.