Sejatinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi akan dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa sidang terakhir ini.
Rupiah yang bergejolak menjadi alasan pemerintah dan Bank Indonesia menghentikan sementara penyederhanaan nilai mata uang rupiah atau redenominasi rupiah.